Patroli dan Pembagian Masker
Yth. Kepala Badan BPBD Kota Palangka Raya
Selamat Malam…
Salam Tangguh, Kegiatan Harian Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Malam Hari Ini :
➙ Sabtu, 10 Desember 2022
➙ Pukul : 19.00 WIB s.d Selesai
➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :\
- Ibu Emi Abriyani - Kepala Badan BPBD Kota Palangka Raya\
- Ibu Anna Menur AA - Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• BPBD Kota Palangka Raya
➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :
1.) Apel Persiapan Patroli di Pimpin Ibu Emi Abriyani - Kepala Badan BPBD Kota Palangka Raya
2.) Pelaksanaan Patroli dan Pembagian Masker :
\
- Vertiga Cafe,Jln.Aries. himbauan kepada Pihak Pengusaha dan Pengunjung , agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.
-Bon Cafe,Jln.Galaxi,memberikan himbauan kepada Pihak Cafee dan Pengunjung , agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.
2.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :
\ - Instruksi menteri dalam negeri
Nomor 48 tahun 2022
Tentang
Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level 2,
dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan
Corona Virus Disaese 2019 di Tingkat desa dan kelurahan
Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disaese 2019
di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,
Kalimantan,Sulawesi, Maluku, dan Papua.
\ - Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
\ - Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi
\ - Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wila